tag:blogger.com,1999:blog-30011204555707180732024-03-05T20:21:08.076-08:00Tentang Pesantrenjaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.comBlogger71125tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-2413119869533803142012-06-30T20:38:00.001-07:002012-06-30T20:38:59.814-07:00annadofatul minal iman<br />
artinya:<br />
kebersihan adalah sebagian dari iman<br />
maka barang siapa yg suka membersihkan apa saja maka kta akn mendapatkn pahalajaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-43898315124761512912012-03-04T01:26:00.001-08:002012-03-06T05:37:29.129-08:00zakat peringanan<div style="color: blue;">
8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan</div>
<div style="color: blue;">
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )</div>
<div style="color: blue;">
Ketentuan zakat perdagangan: </div>
<div style="color: blue;">
1.
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan
realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal
dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya. </div>
<div style="color: blue;">
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas </div>
<div style="color: blue;">
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 % </div>
<div style="color: blue;">
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang </div>
<div style="color: blue;">
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.</div>
<div style="color: blue;">
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %</div>
<div style="color: blue;">
Contoh : </div>
<div style="color: blue;">
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar
(setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp
75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5
% </div>
<div style="color: blue;">
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika
semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu
sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih
dari nishab)</div>
<div style="color: blue;">
Cara menghitung zakat :</div>
<div style="color: blue;">
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : </div>
<div style="color: blue;">
1. Kekayaan dalam bentuk barang</div>
<div style="color: blue;">
2. Uang tunai</div>
<div style="color: blue;">
3. Piutang </div>
<div style="color: blue;">
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. </div>
<div style="color: blue;">
Contoh :</div>
<div style="color: blue;">
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb : </div>
<div style="color: blue;">
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000 </div>
<div style="color: blue;">
- Uang tunai Rp 15.000.000 </div>
<div style="color: blue;">
- Piutang Rp 2.000.000 </div>
<div style="color: blue;">
- Jumlah Rp 27.000.000 </div>
<div style="color: blue;">
- Utang & Pajak Rp 7.000.000 </div>
<div style="color: blue;">
- Saldo Rp 20.000.000 </div>
<div style="color: blue;">
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- </div>
<div style="color: blue;">
Pada
harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati
sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) </div>
<div style="color: blue;">
Usaha
yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen,
taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian
dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara: </div>
<div style="color: blue;">
Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal,
hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. </div>
<div style="color: blue;">
Pada Perhitungan
akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya
dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil
pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. </div>
<div style="color: blue;">
9. Zakat Perusahaan</div>
<div style="color: blue;">
Zakat
perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya
dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai
berikut : </div>
<div style="color: blue;">
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha
perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan
aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % </div>
<div style="color: blue;">
2.
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang
dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan
demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan
modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau
10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.</div>
<div style="color: blue;">
Catatan
:Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non
muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau
keuntungan dari pegawai non muslim</div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-68682401482923965712012-03-04T01:24:00.001-08:002012-03-06T05:46:06.227-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYVOku4FUiwIwP2NpGcBGF4U3vxP9uMQ_ecocd-8vLamX-8MTytQSsrkfwX8tJcPHMOVooM7gFcVzgZH8R5kZbr1t-7HDHXW_YZvauvVXlzueGsrTYe_MBKxhh4DpIgRsIs9Me2c12kvY/s1600/r.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYVOku4FUiwIwP2NpGcBGF4U3vxP9uMQ_ecocd-8vLamX-8MTytQSsrkfwX8tJcPHMOVooM7gFcVzgZH8R5kZbr1t-7HDHXW_YZvauvVXlzueGsrTYe_MBKxhh4DpIgRsIs9Me2c12kvY/s1600/r.jpeg" /></a></div>
<div style="color: blue;">
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:</div>
<div style="color: blue;">
1.
Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti tersebut
diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri</div>
<div style="color: blue;">
2. Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i). </div>
<div style="color: blue;">
3.
Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan pokok
atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang tidak
berbuah.</div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
e. Kekayaan Laut</div>
<div style="color: blue;">
Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai
ekonomis seperti emas, perak, timah,</div>
<div style="color: blue; float: right; padding: 10px;">
<ins style="border: none; display: inline-table; height: 250px; margin: 0; padding: 0; position: relative; visibility: visible; width: 300px;"></ins><br />
<ins id="aswift_1_anchor" style="border: none; display: block; height: 250px; margin: 0; padding: 0; position: relative; visibility: visible; width: 300px;"></ins><br />
</div>
<div style="color: blue;">
tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut
adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara,
ambar, marjan, dll. </div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
f. Rikaz/ Barang temuan</div>
<div style="color: blue;">
Rikaz adalah
harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku
sebagai pemiliknya. </div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
3. Zakat Profesi/Pendapatan</div>
<div style="color: blue;">
Zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi
pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
wiraswasta, dll.</div>
<div style="color: blue;">
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah
keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian
hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat
maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.</div>
<div style="color: blue;">
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi</div>
<div style="color: blue;">
Nisab
zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan
buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat
profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran
zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am :
141 ).</div>
<div style="color: blue;">
Contoh perhitungan: </div>
<div style="color: blue;">
§ Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000 </div>
<div style="color: blue;">
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,- </div>
<div style="color: blue;">
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-</div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
4. Zakat Uang Simpanan</div>
<div style="color: blue;">
Uang
simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah
terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr
emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ).
Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.</div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
Uang Tabungan </div>
<div style="color: blue;">
Tanggal Masuk Keluar Saldo</div>
<div style="color: blue;">
01/03/99 20.000.000 20.000.000</div>
<div style="color: blue;">
25/03/99 2.000.000 18.000.000</div>
<div style="color: blue;">
20/05/99 5.000.000 13.000.000</div>
<div style="color: blue;">
01/06/99 200.000* 13.200.000</div>
<div style="color: blue;">
12/09/99 1.000.000 12.200.000</div>
<div style="color: blue;">
11/10/99 2.000.000 14.200.000</div>
<div style="color: blue;">
31/02/00 1.000.000 15.200.000</div>
<div style="color: blue;">
* Bagi hasil</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-64309215091420558402012-03-04T01:22:00.002-08:002012-03-06T05:46:52.547-08:00harta (maal)<div style="color: blue;">
2. Harta (maal) yang Wajib di Zakati</div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
a. Binatang Ternak</div>
<div style="color: blue;">
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba). </div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
b. Emas Dan Perak</div>
<div style="color: blue;">
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%. </div>
<div style="color: blue;">
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu
itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya,
termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan
besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.</div>
<div style="color: blue;">
Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang digunakan, asal tidak
berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.</div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
c. Barang Perniagaan/Perdagangan</div>
<div style="color: blue;">
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%</div>
<div style="color: blue;">
Barang
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll. </div>
<div style="color: blue;">
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras
dengan modal sebesar Rp 2 jt dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada
bulan February 2004 ia harus menghitung seluruh aset jualbelinya (modal
dan labanya). Jika misalnya menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah
mencapai nishab (nilainya telah melebihi harga emas murni 85 gr) dan
harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika
ternyata ia merugi dan kemudian asetnya menjadi kurang dari nilai emas
85 gr maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi
nishab.</div>
<div style="color: blue;">
Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.</div>
<br />
<div style="color: blue;">
d. Hasil Pertanian</div>
يَ<span style="color: #444444;">ا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ
مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ</span><br />
”<span style="color: blue;">Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)</span><br />
<div style="color: blue;">
“Bahwa Rasulullah
mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka tentang agama. Maka
mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini
: gandum, padi, kurma dan anggur kering.” (Diriwayatkan oleh
Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan perawinya dapat dipercaya
dan hadist ini muttashil)</div>
<div style="color: blue;">
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud
hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa
sayur-mayur. Maka kata Musa bin Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya,
karena Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada
sayur-sayuran.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini
mursal dan kuat).</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-35792684832314378012012-03-04T01:21:00.002-08:002012-03-06T05:50:03.212-08:00macam-macam zakat<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinxgbVO_2ikLHeHDQIZRLGbyhUbFZoEdI9Ae0ttfL2ky0JG5zP5-PfTNCqhHRenSZAzr78k5uIH3jUi6Ja8H0M0L2ll4qgXnSBz7n218S3ToYmbtm8vtcWd4Nh6_jS8fwiQwH60h4Q-mI/s1600/s.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="234" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinxgbVO_2ikLHeHDQIZRLGbyhUbFZoEdI9Ae0ttfL2ky0JG5zP5-PfTNCqhHRenSZAzr78k5uIH3jUi6Ja8H0M0L2ll4qgXnSBz7n218S3ToYmbtm8vtcWd4Nh6_jS8fwiQwH60h4Q-mI/s320/s.jpeg" width="320" /></a></div>
<div style="color: blue;">
MACAM-MACAM ZAKAT </div>
<div style="color: blue;">
1. Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah </div>
<div style="color: blue;">
2.
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib
dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya</div>
<div style="color: blue;">
Jenis Zakat</div>
<div style="color: blue;">
1. Zakat Fitrah/Fidyah</div>
<div style="color: blue;">
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.</div>
<div style="color: blue;">
Besarnya
zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan
yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu,
kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab
Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang
lain.</div>
<div style="color: blue;">
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.</div>
<div style="color: blue;">
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama : </div>
<div style="color: blue;">
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan </div>
<div style="color: blue;">
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal. </div>
<div style="color: blue;">
Keterangan:
Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan
oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran
fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.</div>
<div style="color: blue;">
2. Zakat Maal </div>
<div style="color: blue;">
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya </div>
<div style="color: blue;">
1. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-89778295760655411462012-03-04T01:20:00.001-08:002012-03-06T05:50:37.376-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT6iLcdypmTEadWo5G-qYd1k1YMyMq6zRFihOlRa6X_1h8SrBD3pdg1wZC8gE8-W0gl0xU8Ukk5HRwwO9-stM49a5QfKtBAllJ4Cks8Cl7clgntRr79C1yeCIkbvaDkox9MQcf51LVXdk/s1600/u.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT6iLcdypmTEadWo5G-qYd1k1YMyMq6zRFihOlRa6X_1h8SrBD3pdg1wZC8gE8-W0gl0xU8Ukk5HRwwO9-stM49a5QfKtBAllJ4Cks8Cl7clgntRr79C1yeCIkbvaDkox9MQcf51LVXdk/s320/u.jpeg" width="207" /></a></div>
<div style="color: blue;">
MACAM-MACAM ZAKAT </div>
<div style="color: blue;">
1. Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah </div>
<div style="color: blue;">
2.
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib
dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya</div>
<div style="color: blue;">
Jenis Zakat</div>
<div style="color: blue;">
1. Zakat Fitrah/Fidyah</div>
<div style="color: blue;">
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.</div>
<div style="color: blue;">
Besarnya
zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan
yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu,
kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab
Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang
lain.</div>
<div style="color: blue;">
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.</div>
<div style="color: blue;">
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama : </div>
<div style="color: blue;">
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan </div>
<div style="color: blue;">
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal. </div>
<div style="color: blue;">
Keterangan:
Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan
oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran
fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.</div>
<div style="color: blue;">
2. Zakat Maal </div>
<div style="color: blue;">
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya </div>
<div style="color: blue;">
1. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-76410787490246203112012-03-04T01:19:00.001-08:002012-03-06T05:55:03.630-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEOunyrvPeQXfs21d8EYuhzDKbNDkvPRxnXUdkN0t6_5NXdo20Y6lpM_Mst8HDMkBWUEsmVCtDZsEcmXCxztiRMHiEjwxAKNr8COHWnmemhg2MsrIMgqYcFwUPFwryaUo_5si24LGypyc/s1600/v.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEOunyrvPeQXfs21d8EYuhzDKbNDkvPRxnXUdkN0t6_5NXdo20Y6lpM_Mst8HDMkBWUEsmVCtDZsEcmXCxztiRMHiEjwxAKNr8COHWnmemhg2MsrIMgqYcFwUPFwryaUo_5si24LGypyc/s320/v.jpeg" width="287" /></a></div>
<div style="color: blue;">
1. Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya,
seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.</div>
<div style="color: blue;">
2.
Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu
tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak,
barang-barang perniagaan, serta ternak. </div>
<div style="color: blue;">
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :</div>
<div style="color: blue;">
1.
Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun, dan
bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah
hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka
hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu.
Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.</div>
<div style="color: blue;">
2. Perhitungannya
dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak
peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl
seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah
tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali
menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun
tidak digeser atau dihitung ulang)</div>
<div style="color: blue;">
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG</div>
<div style="color: blue;">
Pendapat
sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis
yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih
dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika
sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.</div>
<div style="color: blue;">
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT</div>
<div style="color: blue;">
“Setiap
perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan
memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)</div>
<div style="color: blue;">
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT</div>
<div style="color: blue;">
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah</div>
<div style="color: #444444;">
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ</div>
“<span style="color: blue;">Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)</span><br />
<div style="color: blue;">
“Bahwa Rasulullah saw bila
diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia
atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku
menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia
atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-6390171947065938132012-03-04T01:18:00.001-08:002012-03-06T05:55:24.286-08:00hukum zakat (part l)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv2gtOsEgWfcnNV05aGaz7kWHlL1txwWzPQ-k7jtrUy-u8Mc6iU4EDhW5Cfu7QdKJef22-RZjUmFcz-6Vb3r3y1TCtB449M7yqiZaHPf8oM3x-vMYOiIE6yqXdNIZzgg1o70bHZbYU6-E/s1600/w.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv2gtOsEgWfcnNV05aGaz7kWHlL1txwWzPQ-k7jtrUy-u8Mc6iU4EDhW5Cfu7QdKJef22-RZjUmFcz-6Vb3r3y1TCtB449M7yqiZaHPf8oM3x-vMYOiIE6yqXdNIZzgg1o70bHZbYU6-E/s320/w.jpeg" width="203" /></a></div>
<div style="color: blue;">
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA</div>
<div style="color: blue;">
1. Zakat merupakan salah satu
kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’ bahkan Al Qur’an
sering memasangkannya atau mensejajarkannya dengan shalat (aqimishholah
wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ia
mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia dinyatakan telah keluar dari
agama Islam.</div>
<div style="color: blue;">
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw
wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan
beberapa orang yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin
Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang
itu pdahal Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi
manusia sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan
jiwanya terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya
dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah!
Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan
zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta.
Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu
mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi
karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah
telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui
itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)</div>
<div style="color: blue;">
2. Seseorang yang
tidak mengingkari wajibnya menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk
mengeluarkannya maka ia memikul dosa disebabkan keengganan itu tanpa
mengeluarkannya dari Agama Islam. Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya
mengambil zakat itu secara paksa dan menjatuhkan ta’zir.</div>
<div style="color: blue;">
3.
Seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ketidaktahuannya tentang
hukum itu maka ia dimaafkan dan ia diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk
mengetahui kewajiban-kewajibannya itu.</div>
<div style="color: blue;">
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN</div>
<div style="color: blue;">
Zakat
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang merdeka yang memiliki satu
nishab (batas minimum terkena zakat) dari salah satu jenis harta yang
wajib dikenakan zakat.</div>
<div style="color: blue;">
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT</div>
<div style="color: blue;">
Menurut Abdari ada dua macam :</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-49201810401802900672012-03-04T01:16:00.001-08:002012-03-06T05:55:54.664-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGiHeLmWgh2bniTDS9s-lMXDEguOZXIZspkwdV3myoGaJtlSXFc8MD14SDylQHNbxoMLDHiQ1IY5kx1aT-aX3riPtFfITcgDZC2IS_gLXUC03JiKT7PAmgRd5hecjR7JoBdXIBHJEYhOg/s1600/x.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGiHeLmWgh2bniTDS9s-lMXDEguOZXIZspkwdV3myoGaJtlSXFc8MD14SDylQHNbxoMLDHiQ1IY5kx1aT-aX3riPtFfITcgDZC2IS_gLXUC03JiKT7PAmgRd5hecjR7JoBdXIBHJEYhOg/s320/x.jpeg" width="203" /></a></div>
<div style="color: blue;">
ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA</div>
<div style="color: #444444;">
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ
اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ</div>
<div style="color: #444444;">
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي
نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ
هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ</div>
<div style="color: blue;">
“..Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah : 34-35)</div>
<div style="color: blue;">
<br /></div>
<div style="color: blue;">
Dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “Tiada seorangpun yang
menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk mengeluarkan zakatnya kecuali
akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan akan dijadikan
keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya samapi
Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan
lima puluh perhitungan sekarang kemudian akan dilihatkan nasibnya,
apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka. </div>
<div style="color: blue;">
Dan tidak seorangpun
pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan ditelentangkan
di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta itu dihalaukan
menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai menginjaknya,
kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai Allah meberi
ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang lamanya sama
dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah
akan masuk surga ataukah neraka.</div>
<div style="color: blue;">
Dan tidak seorangpun pemilik
kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan ditelentangkan
di suatu lapangan yang amat luas dimana hewan-hewan itu akan
menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan
tanduknya sedang tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang
tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…” (Diriwayatkan oleh Ahmad,
Bukhari dan Muslim)</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-81687856087469327902012-03-04T01:13:00.002-08:002012-03-06T05:58:09.041-08:00pengertian zakat (part ll)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3BzPI9dov-R0oT08MWT9jjOe_jJLAVrTiTauJuGI9_K1u4MGlmcLJlRE3w5YfbI-wx7zaNG1SNV6hw_Vhpl-VNLG9r1x6g8mabU0XQaBOnghIZRzU0XPrgVoRaD_oy404cKl-yYNha-A/s1600/y.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="231" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3BzPI9dov-R0oT08MWT9jjOe_jJLAVrTiTauJuGI9_K1u4MGlmcLJlRE3w5YfbI-wx7zaNG1SNV6hw_Vhpl-VNLG9r1x6g8mabU0XQaBOnghIZRzU0XPrgVoRaD_oy404cKl-yYNha-A/s320/y.jpeg" width="320" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div style="color: blue;">
Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah</div>
<div style="color: blue;">
1. Makna Zakat</div>
<div style="color: blue;">
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR.
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:</div>
<span style="color: #444444;">خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَ
صَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ</span><br />
"<span style="background-color: blue;">Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah :
103).</span><br />
<div style="background-color: blue;">
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan
jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib
diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat
Islam untuk umat Islam.<span style="background-color: white;"><span style="background-color: #eeeeee;"></span></span></div>
<div style="background-color: blue;">
2. Makna Infaq</div>
<div style="background-color: blue;">
Pengertian infaq
adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak
ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta
harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk
menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.</div>
<div style="background-color: blue;">
3. Makna Shadaqah</div>
<div style="background-color: blue;">
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq.
Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh
jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat
dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan,
menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis
kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh
adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.</div>
<div style="background-color: blue;">
<br /></div>
<div style="background-color: blue;">
FIQH PRIORITAS</div>
<div style="background-color: blue;">
Zakat
sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat
tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian
ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-59625442687371289872012-03-04T01:12:00.000-08:002012-03-04T01:12:16.524-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYzQyWy5TwKQhyphenhyphenO5ZAwssKERoCtM9soUXo2cKkjpurbwP6gfMdL-_A_ZE0qGti5eHjYCEA6jV7WrRQjKNw4xAUc-ALn7AU4bPNwE8kBBNFWU0GAwD62_ktaonJx5cKACfjyaFKKYRIfuI/s1600/z.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="256" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYzQyWy5TwKQhyphenhyphenO5ZAwssKERoCtM9soUXo2cKkjpurbwP6gfMdL-_A_ZE0qGti5eHjYCEA6jV7WrRQjKNw4xAUc-ALn7AU4bPNwE8kBBNFWU0GAwD62_ktaonJx5cKACfjyaFKKYRIfuI/s320/z.jpeg" width="320" /></a></div>
Mukadimah<br />Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting
dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga
setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk
keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji
dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem
sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa
kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah.
Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat
inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil
‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.<br />Dengan zakat, Allah SWT
menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup
tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya
perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah
sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya
perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan
lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen
paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan
dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-52604479079546382342012-03-03T07:36:00.003-08:002012-03-06T05:58:37.935-08:00terorisme (part v)<div style="color: blue;">
terorisme tak beranjak dari negeri ini. Jumat 17 Juli 2009 lalu bom
diledakkan di Mega Kuningan Jakarta, membantai sembilan jiwa dan melukai
puluhan orang. Kita semua marah dan geram. Sesaat setelah itu, banyak
aktivis HAM, tokoh agama dan politik mengecam kebuasan pelaku pemboman.
Karangan bunga duka cita diletakkan, simbol belasungkawa bagi korban.
Pengurus NU dan Muhammadiyah menyesalkan dan lantang menyuarakan kutukan
atas pemboman itu. Tapi, mereka mewanti-wanti agar pemboman itu tak
dikaitkan dengan Islam termasuk pesantren. Menurut mereka, Islam
pesantren tak menganjurkan terorisme. Islam adalah agama yang <i>rahmatan lil alamin</i>, kata mereka tandas.
</div>
<div style="color: blue;">
Namun, beberapa indikasi pelaku pemboman di Hotel JW Marriot dan
Ritz-Carlton itu mulai mengarah pada pemain lama, yaitu jaringan Noordin
M. Top. Kelompok ini adalah orang-orang yang percaya bahwa bom bunuh
diri merupakan bagian dari jihad <i>fi sabilillah</i> dan pelakunya
adalah mati syahid. Para pelaku pemboman ini memegang kebenaran absolut
yang tak bisa didiskusikan. Bahwa non-Muslim hari ini adalah kafir yang
bisa dibasmi di manapun mereka berada, tak terkecuali di Indonesia.
Indonesia diputuskan sebagai daerah peperangan (<i>dar al-harb</i>),
dengan demikian membinasakan “yang lain” adalah halal. Mereka membenci
“Barat”, Amerika Serikat, kehidupan sekular, dan demokrasi. Tapi,
seperti yang kita tahu, kejayaan Barat tak kian surut dan Amerika pun
masih eksis.</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-29793818840855703412012-03-03T07:35:00.000-08:002012-03-06T05:58:53.592-08:00<div style="color: blue;">
Ketiga, kitab-kitab tauhid (teologi). Diketahui, mayoritas pesantren
di nusantara cenderung mengajarkan kitab-kitab tauhid berhaluan
Asy’ariyyah atau Maturidiyyah, seperti Umm al-Barahin, Sanusi, Dasuqi,
Kifayah al-’Awwam, Tijan al-Darari, dan sebagainya. Mereka juga terkenal
moderat, karena berhasil memoderasi tauhid a la Muktazilah yang
menonjolkan nalar dan Khawarij yang gampang melontarkan tuduhan kafir
pada kelompok lain.</div>
<div style="color: blue;">
Bahkan kelompok Khawarij ini tak canggung melakukan kekerasan fisik
(pembunuhan) pada kelompok yang tak sepaham. Jika secara genetis tradisi
pesantren berakar dari Khawarij, maka bisa dimaklumi pesantren identik
dengan aksi-aksi terorisme. Tapi nyatanya tidak demikian, karena tradisi
pesantren tidak bersumber dari Khawarij.</div>
<div style="color: blue;">
Berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan, secara genetika
pesantren tidak terkait sedikitpun dengan kelompok yang mengedepankan
kekerasan atau terorisme. Karena itu, jika terbukti ada segelintir
alumni pesantren yang terseret arus terorisme, bisa dipastikan mereka
telah termakan ajaran-ajaran yang berkembang di luar tradisi pesantren.</div>
<span style="color: blue;">Sebagai bukti, dalam karyanya Aku Melawan Terorisme, Imam Samudra
yang alumni pesantren mengaku, dirinya bertindak demikian karena
terilhami buku Ayat al-Rahman fi Jihad al-Afghan karya Abdullah Azzam.
Buku ini tidak pernah dijadikan acuan dalam tradisi pesantren. Selain
itu, jika pesantren diklaim sebagai produsen teroris, padahal pesantren
hanya mengamalkan ajaran-ajaran yang tertuang dalam kitab klasik,
mengapa hanya pesantren di Indonesia saja yang dikait-kaitkan dengan
terorisme, sementara banyak pesantren di negara lain juga mengajarkan
kitab-k</span>itab yang sama? Ini pertanyaan besar yang sulit dicari jawabnya.
Wa Allah a’lam.jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-29342276794622457412012-03-03T07:34:00.000-08:002012-03-06T06:00:30.470-08:00pesantreen dan terorisme (part lv)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEGtkVGPkTP7Qg97SYO6j-LvyLDe-qTGpEQmkj7eSptxTsQe57-Fny7H5RG3bLTBovky9mZqSL3TzEAEywp5CgJLz36nx5toaYrRG3r-DoIwt7txKFeCtU7b8Mf4J2R9qXpDpjOkQHCuI/s1600/y.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="294" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEGtkVGPkTP7Qg97SYO6j-LvyLDe-qTGpEQmkj7eSptxTsQe57-Fny7H5RG3bLTBovky9mZqSL3TzEAEywp5CgJLz36nx5toaYrRG3r-DoIwt7txKFeCtU7b8Mf4J2R9qXpDpjOkQHCuI/s320/y.jpeg" width="320" /></a></div>
<div style="color: blue;">
Untuk itu, jika runutan genetika pemikiran fiqh pesantren berujung
pada al-Syafi’i, bisa dipastikan pemikiran fiqh moderatlah yang
dikembangkan pesantren. Lebih tegas lagi, kitab-kitab acuan pesantren
yang berhaluan Mazhab al-Syafi’i seperti Fath al-Mu’in, I’anah
al-Thalibin, Taqrib, Kifayah, Muhaddzab, dan sebagainya, tak ada satupun
yang mendorong munculnya aksi kekerasan. Andaipun kitab-kitab itu
memaparkan jihad misalnya, yang pertama kali ditekankan bukanlah jihad
dalam pengertian sempit mengangkat senjata.
Kedua, kitab-kitab tasawuf. Dalam tradisi pesantren nusantara, secara
umum kitab-kitab tasawuf yang diajarkan adalah karya-karya Muhammad
al-Ghazali (w. 505 H), seperti Ihya ’Ulum al-Din atau Bidayah
al-Hidayah. Di sana juga tak terdapat satupun ajaran yang menghendaki
tindak kekerasan semisal terorisme. Bahkan, kelembutan muslim Indonesia
lebih banyak diwarnai ajaran tasawuf itu.</div>
<div style="color: blue;">
Malah, Damarjati Supadjar, kala memberi pengantar buku Islam Jawa
karya Mark R Woodward menulis, Islam yang pertama kali datang ke
Indonesia berhaluan Syiah Batiniyyah yang bercorak sufistik. Dan
sepanjang sejarah, tidak ada aksi terorisme yang diawali ajaran tasawuf,
karena tasawuf cenderung diam menyikapi gejolak kehidupan. Martin van
Bruinessen juga mengakui, pada mulanya tradisi pesantren lebih
bernafaskan sufistik. (h. 20).</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-8604339815156110782012-03-03T07:31:00.003-08:002012-03-06T06:00:42.424-08:00pesantreen dan terorisme (part lll)<div style="color: blue;">
Pertanyaan besarnya: benarkah secara genetis pesantren terkait atau bahkan bermula dari doktrin-doktrin terorisme?</div>
<div style="color: blue;">
Geneologi Tradisi Pesantren</div>
<div style="color: blue;">
Dalam karya monumentalnya, Kitab Kuning, Indonesianis asal Negeri Kincir
Angin Martin van Bruinessen menulis, munculnya pesantren adalah untuk
mentransmisikan Islam tradisional sebagaimana yang terdapat dalam
kitab-kitab klasik yang ditulis berabad-abad lalu. (1995: h. 17).</div>
<div style="color: blue;">
Dengan ujaran lain, tradisi, baik tradisi pemikiran maupun lelaku
yang berkembang di pesantren, tak lain merupakan implementasi
ajaran-ajaran yang terkandung dalam kitab-kitab klasik itu. Logika
sederhananya, jika pesantren dianggap sebagai produsen teroris, maka
ajaran-ajaran yang terhampar dalam kitab-kitab itu juga cerminan ajaran
teroris. Betulkah?</div>
<div style="color: blue;">
Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis berupaya menulusuri
kitab-kitab klasik apa saja yang diajarkan di pesantren dan apakah
ajaran kekerasan ala terorisme itu termuat di dalamnya.</div>
<div style="color: blue;">
Pertama, kitab-kitab fiqh. Hampir semua pesantren di nusantara ini
mengajarkan kitab-kitab fiqh yang berhaluan Mazhab al-Syafi’i. Itu
menunjukkan, secara geneologi, pemahaman fiqh pesantren di nusantara ini
tidak berujung pada bentuk fiqh yang kaku atau keras. Karena, Imam
Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 204 H) sebagai pencetusnya, dikenal
sebagai pemikir moderat. Ia berhasil memoderasi pemikiran fiqh Abu
Hanifah (w. 150 H) yang cenderung rasional-kontektual dan pemikiran fiqh
Malik bin Anas (w. 179 H) yang cenderung kaku dan rigid. al-Syafi’i
juga dikenal sebagai sosok penuh toleransi atas perbedaan.</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-12691426859498130582012-03-03T07:31:00.000-08:002012-03-06T06:30:09.055-08:00pesantreen dan terorisme (part ll)<div style="color: blue;">
Dengan ramainya masalah terorisme di Indonesia yang disangkutpautkan
dengan keberadaan ajaran agama Islam di pesantren, kiranya patut kita
simak dengan seksama artikel tulisan dari Nurul Huda Maarif yang di muat
di Duta Masyarakat tanggal 19 Januari 2006 berikut ini.</div>
<div style="color: blue;">
<b>Tradisi Pesantren dan Terorisme</b></div>
<div style="color: blue;">
Oleh: Nurul Huda Maarif</div>
<div style="color: blue;">
Duta Masyarakat, 19 Januari 2006</div>
<div style="color: blue;">
Stigma pesantren sebagai ‘produsen’ teroris telah menggelinding ke
seluruh penjuru nusantara. Masyarakatpun menangkap dan memaknai bola
panas itu secara beragam. Sebagian membenarkan, sebagian ragu penuh
tanya, dan sebagian besar lainnya menolak tegas. Diskusi, artikel, dan
komentar terus-menerus bermunculan di berbagai media, terkait isu besar
ini.</div>
<div style="color: blue;">
<span id="more-130"></span></div>
<div style="color: blue;">
Dan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjadi satu-satunya sosok yang
paling banyak dan bertubi-tubi menerima ‘hadiah’’ protes dan demo dari
kelompok yang menolak, karena Ketua Umum Partai Golongan Karya ini
dianggap sebagai pihak pertama yang ‘bertanggungjawab’ menggelindingkan
bola panas itu.</div>
<div style="color: blue;">
Misalnya bermula dari statemen kontroversialnya pesantren harus
diawasi hingga pengambilan sidik jari santri. Yang pasti, kini stigma
itu telah ‘memporak-porandakan’ the great tradition (tradisi agung)
pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pencetus muslim
moderat.</div>
<div style="color: blue;">
Jika stigma ini tidak segera dibendung, dikuatirkan efeknya akan kian
meluas dan pesantren akan kian tersudut. Untuk itu, melalui artikel
sederhana ini, penulis berupaya membendung arus deras stigma itu,
melalui penelusuran terhadap geneologi tradisi pesantren.</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-56380386514709567052012-03-03T07:29:00.001-08:002012-03-03T07:29:25.832-08:00Dengan ramainya masalah terorisme di Indonesia yang disangkutpautkan
dengan keberadaan ajaran agama Islam di pesantren, kiranya patut kita
simak dengan seksama artikel tulisan dari Nurul Huda Maarif yang di muat
di Duta Masyarakat tanggal 19 Januari 2006 berikut ini.<br />
<strong>Tradisi Pesantren dan Terorisme</strong><br />
Oleh: Nurul Huda Maarif<br />
Duta Masyarakat, 19 Januari 2006<br />
Stigma pesantren sebagai ‘produsen’ teroris telah menggelinding ke
seluruh penjuru nusantara. Masyarakatpun menangkap dan memaknai bola
panas itu secara beragam. Sebagian membenarkan, sebagian ragu penuh
tanya, dan sebagian besar lainnya menolak tegas. Diskusi, artikel, dan
komentar terus-menerus bermunculan di berbagai media, terkait isu besar
ini.<br />
<span id="more-130"></span><br />
Dan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjadi satu-satunya sosok yang
paling banyak dan bertubi-tubi menerima ‘hadiah’’ protes dan demo dari
kelompok yang menolak, karena Ketua Umum Partai Golongan Karya ini
dianggap sebagai pihak pertama yang ‘bertanggungjawab’ menggelindingkan
bola panas itu.<br />
Misalnya bermula dari statemen kontroversialnya pesantren harus
diawasi hingga pengambilan sidik jari santri. Yang pasti, kini stigma
itu telah ‘memporak-porandakan’ the great tradition (tradisi agung)
pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pencetus muslim
moderat.<br />
Jika stigma ini tidak segera dibendung, dikuatirkan efeknya akan kian
meluas dan pesantren akan kian tersudut. Untuk itu, melalui artikel
sederhana ini, penulis berupaya membendung arus deras stigma itu,
melalui penelusuran terhadap geneologi tradisi pesantren.jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-26051872325397964162012-03-03T07:28:00.001-08:002012-03-03T07:28:44.672-08:00<div class="MsoNormal" style="text-indent: 0.5in;">
<span><span><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">Barangkali itulah pepatah yang paling tepat
untuk menggambarkan kondisi pesantren dengan adanya terorisme. Karena tindakan
segelintir pesantren yang dianggap menjadi medan reproduksi aksi kekerasan atas
nama agama, seluruh pesantren dicap sebagai produsen aksi teror. Padahal
faktanya, selama ini mayoritas pesantren justru menyebarkan nilai-nilai Islam
moderat yang toleran. </span></span></span>
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 0.5in;">
<span><span><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">Namun kita perlu mafhum, dunia saat ini
adalah dunia di mana citra mengalahkan fakta. Kenyataan sebagus apapun akan
tertutup oleh selubung kabut citra yang buruk. Masyarakat internasional yang
sangat tergantung dengan media massa dalam menangkap berita memaknai suatu
peristiwa sesuai dengan konstruksi yang dibangun media. Ketika media massa,
terutama media Barat, menggambarkan pesantren sebagai “sarang teroris,”
masyarakat internasional tidak bisa lain kecuali mengafirmasinya. Hal ini
lantaran mereka kekurangan informasi pembanding yang bisa lebih menyeimbangkan
informasi yang tersaji dengan fakta yang sesungguhnya.</span></span></span>
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 0.5in;">
<span><span><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">Ada dua hal yang perlu dicatat di sini.
Pertama, tudingan semacam itu bukan tidak berdasar. Kita harus jujur mengakui
bahwa barangkali memang ada pesantren tertentu yang melakukan hal-hal
sebagaimana yang ditudingkan. Pesantren jenis ini menjadi minoritas kreatif
(creative minority) yang rajin melakukan aksi dan menimbulkan riak lantang di
permukaan sehingga suara mereka jauh lebih keras terdengar. Pada saat yang
sama, ini catatan kedua, suara mayoritas pesantren yang sejatinya tidak setuju
dengan tindakan minoritas itu tidak begitu terdengar (silent majority) dan
kalah oleh hiruk pikuk yang diciptakan oleh minoritas yang lantang. </span></span></span>
</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-61417688014655976722012-03-03T07:27:00.000-08:002012-03-03T07:27:17.485-08:00pesantreen dan terorisme (part l)<div class="MsoBodyTextIndent">
Pasca -11 September 2001, penyerbuan
Afganistan dan Taliban serta serangkaian aksi pemboman di berbagai
wilayah Indonesia telah memposisikan pesantren pada tempat yang tidak
menguntungkan. Pesantren dituding sebagai sarang teroris. Peristiwa
tersebut memunculkan nama-nama seperti Usamah bin Laden, Amrozi, Ali
Imron, Hambali, Jabir, Fathurrohman Al-Ghozy, Ali Gufron, dan Mubarok.
Sejumlah ‘alumni’ pesantren tersebut memang terbukti atau setidaknya
disangka menjadi pelaku teror. Pemboman yang mengusung bendera Islam
telah menyeret Islam ke dalam semua tragedi kemanusian tersebut.
Pesantren sebagai basis massa Islam dipojokkan dan dirugikan dengan
stigmatisasi sarang teroris.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
bagaimana reaksi pesantren atas tudingan sebagai sarang teroris, mengapa
sampai tudingan tersebut harus dilontarkan ke pesantren dan bagaimana
strategi yang ditempuh pesantren dalam memulihkan citra yang terlanjur
buruk. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, dengan subjek
penelitian kyai pesantren baik tradisional maupun modern dan santri.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan alasan metode ini
memungkinkan untuk memperoleh kedalaman data. Subjek penelitian akan
diambil secara purposif sedangkan data dikumpulkan dengan melalui
observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
dengan model analisis interaktif.</div>
<div class="MsoBodyTextIndent">
Hasil
penelitian menunjukkan tudingan sebagai sarang teroris bagi pesantren
tidak terlalu berpengaruh secara internal. Dengan tetap berkeyakinan
bahwa ajaran pesantren tidak keluar dari koridor keislaman pesantren
terus mengembangkan faham yang inklusif, seperti tasamuh dan jihad dalam
arti luas bukan fisik semata. Strategi<em> </em>pesantren dalam
memulihkan citra dengan lebih memaknai jihad dalam konteks yang lebih
luas. Jihad secara fisik dimungkinkan apabila umat Islam sudah dalam
kondisi sangat tertindas sebagai bentuk pertahanan diri (jihad <em>defensif</em>
). Saran yang diajukan dari penelitian ini adalah bahwasannya : aparat
terkait harus lebih bijak dalam menanggapi kasus-kasus terorisme.
Sosialisasi mengenai sesatnya paham jihad yang dikembangkan oleh Imam
Samudra harus secara terus menerus dilakukan di pesantren-pesantren.
Perlu terus ditelusuri dan dilacak jejak para teroris agar dapat
benar-benar ditemukan informasi yang sesungguhnya sehingga menghindarkan
dari salah tuding. Penting untuk terus dibuka pintu dialog antara
pemerintah, aparat, pesantren dan organisasi-organisasi keagamaan atau
gerakan-gerakan keagamaan untuk menghindarkan dari kesalahpahaman dan
dapat menumbuhkan kerjasama untuk saling membantu dalam melawan
terorisme.</div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-74403719373182749442012-03-03T07:22:00.000-08:002012-03-03T07:22:07.342-08:00sejarah pesantreen<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Thohir Fuad dalam usianya yang masih muda bersama saudara-saudaranya,
masyarakat Sukamanah dan Santri merencanakan pembangunan ruang pengajian
yang sangat mendesak dibutuhkan oleh Pesantren, karena saat itu
sebagian lokal pengajian terpaksa dilaksanakan di Gedung SMA KHZ.
Musthafa. Alhamdulillah berkat Pertolongan Alloh Gedung Madrasah tempat
pengajian dan Madrasah Diniyah mulai dibangun pada tahun 1999 M, dengan
ukuran 21 x 8 M, tiga lantai, kontruksi beton untuk 8 lokal ruang
belajar, 1 Ruang Perpustakaan, Kantor MD dan Ruang BP. Selesai pada
tahun 2001 M. Sebagian besar dananya diterima dari Pengusaha Dermawan
Mitra Usaha Al Amin Tjukang Tanjung dan Mantan Kabagset Kanwil Jabar
Drs. H. Fadil, MSi. dan pada tahun itu pula dibangun Gedung Poskestren
(Pos Kesehatan Pesantren) dengan ukuran<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>12
x 9 M sepenuhnya sumbangan dari Mantan Gubernur Jawa Barat H. M.
Nuryana dalam lawatan Kerjanya memperingati Perjuangan Pahlawan Nasional
KHZ. Musthafa Sukamanah pada 1 Mulud di Pesantren dan selesai pada
bulan Nopember. Kemudian pada tahun 2002 M dibangun WC putri, ukuran 20 x
3 M.</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Sebenarnya
rencana Pembangunan yang diperhitungkan akan memakan biaya yang cukup
besar adalah membangun kembali Asrama Santri Putra “ ALMANBA’ “ yang
nampak sudah lapuk karena usianya yang sudah tua dan sudah tidak
memadai, sejak tahun 1997 M sudah direncanakan dengan anggaran biaya
ratusan juta rupiah. Alhamdulillah berkat Karunia Alloh dan
PertolonganNya akhirnya dana yang diharapkan tersebut akhirnya datang
tepat pada waktu yang telah ditetapkanNya pada tahun 2004 M, melalui
sumbangan seorang Alumnus Pesantren dan keluarganya yang tidak mau
disebutkan namanya dalam jumlah besar, di samping gotong royong
masyarakat, sumbangan Alumni, orang tua santri dan simpatisan lainnya.
Asrama tersebut dibangun dengan ukuran 48 x 10 M<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>2
lantai kontruksi beton yang meliputi 34 kamar (a 4 x 4 M), Kantor Rois,
Kantor Dewan Santri dan dua lokal ruang belajar. Selesai dalam waktu
kurang lebih tujuh bulan.</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span><strong><span style="color: #333399;"><span style="font-family: arial;">Alhamdulillah
Alladzi Bini’matihi tatimmussolihaat. Selanjutnya perencanaan
Pembangunan Mesjid Baitul Mujahidin yang sudah tidak memadai lagi untuk
berjama’ah sholat, sholat jum’at dan tempat pengajian. Maka direncanakan
dengan ukuran 23 x 14 dua lantai dan kontruksi beton. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></span></strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Dana
awal untuk pembangunan tersebut diperoleh dari kas Pesantren dan
sumbangan keluarga Pesantren, terkumpul kurang lebih delapan puluh lima
juta rupiah, sebagian dipergunakan untuk besi beton. Sebelum melangkah
ke tahap selanjutnya dilakukan musyawarah Panitia, Rt/Rw dan perwakilan
masyarakat sukamanah dan sepakat untuk segera dilakukan pemugaran. </strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span><strong><span style="color: #333399;"><span style="font-family: arial;">Bulan
itu Dzul Hijjah 1427 H/Desember 2006 M dimulai penyetelan besi yang
ada. Sementara Sesepuh Pesantren hampir setiap hari sambil duduk di
kursi memperhatikan para pekerja besi di halaman Mesjid. Pada suatu hari
pernah berkata : “ Cep ulah waka dirugrugkeun Masjidteh sina diparake
heula Idul Adha ku masyarakat ! “ Qultu : Muhun manga Insya Alloh. Tanpa
ada kecurigaan apapun dengan kata-katanya, namun ternyata dua hari
kemudian beliau pulang ke Rohmatulloh ba’da asar hari sabtu tanggal 9
Dzul Hijjah 1427 H/30 Desember 2006 M.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></span></strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Dengan
hanya bertawakkal kepada Alloh Ta’ala, pada hari sabtu tanggal 7
Januari 2007 satu minggu setelah wafatnya, Mesjid Pusaka Baitul
Mujahidin dipugar dengan semangat gotongroyong masyarakat Sukamanah
untuk dibangun kembali. Alhamdulillah sumbangan dana dari masyarakat,
sebagian alumni, orang tua santri dan simpatisan diterima oleh Panitia.
Begitu pula bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebesar
tiga puluh lima juta rupiah dalam tiga tahap. Alhamdulillah dalam waktu
delapan bulan, dua lantai mesjid ini sudah bisa dipergunakan kembali
untuk kegiatan rutin Pesantren sekalipun masih dalam tahap penyelesaian.
Dan saat ini 15 Nopember 2008 sedang dipasang kramik dinding bagian
dalam Mesjid sesuai dengan dana yang ada.</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Adapun Kegiatan Pendidikan dan Pengajian<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sekalipun masih harus ada upaya-upaya pembenahan dan penyempurnaan.</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Terima
kasih kepada setiap hamba yang simpati, menaruh perhatian dan membantu
Lembaga Pendidikan Pesantren ini, semoga amal kita semua dilandasi
keikhlasan dan ketaqwaan serta diterima dan mendapat imbalan yang
berlipat ganda di Sisi Alloh Ta’ala. Amiin, Walhamdu Lillahi Robbil
‘Alamiin.</strong></span></span></span></span></div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-50294256848776393422012-03-03T07:20:00.000-08:002012-03-03T07:20:16.319-08:00sejarah<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span><strong><span style="color: #333399;"><span style="font-family: arial;">Adapun
KH. Zainal Musthafa beserta sebagian pengikutnya pada hari itu juga
ditangkap dan tidak diketahui ke mana dan di mana mereka berada.
Alhamdulillah berkat Rohmat Alloh dan KaruniaNya santri-santri Almarhum
bernama Kolonel Drs. H. Syarif Hidayatulloh, KH. A. Wahab Muhsin, KH.
Muh. Fuad Muhsin, KH. Muh. Syihabuddin Muhsin (Rohimahumulloh), H. Utang
Affandy dan tokoh tokoh lainnya melakukan upaya pencarian dalam waktu
yang lama, dan akhirnya diketahui berdasarkan dokumen Kantor Erevel
Belanda di Ancol Jakarta beliau dan rekan-rekannya telah menjalani
hukuman mati pada tanggal 25 Oktober 1944 dan dimakamkan di Taman
Pahlawan Belanda Ancol Jakarta. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 1973
jenazah beliau dan 17 orang pengikutnya di pindahkan ke Taman Makam
Pahlawan Sukamanah. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></span></strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Pesantren
Sukamanah setelah pertempuran tersebut keaadaannya menjadi sepi dan
lumpuh, membutuhkan seseorang untuk membangunkannya kembali.
Alhamdulillah salah seorang santri Almarhum yaitu KH.A. Wahab Muhsin
Pimpinan Pesantren Sukahideng, Penerus dari Ayahanda KH. Zainal Muhsin
Rohimahulloh dengan semangat dan tulus berkeinginan menghidupkan kembali
Pesantren Sukamanah. Adik kandungnya bernama KH Muh. Fuad Muhsin
dinikahkan dengan salah seorang putri KH. Zainal Musthafa bernama Siti
Sofiyyah.</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Pada
tahun 1950 KH. Muh. Fuad Muhsin dan K.U. Abdul Aziz (adik kandung KH.
Zainal Musthafa) Rohimahumulloh dan tokoh-tokoh lainnya mulai membangun
kembali Pesantren Sukamanah,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dengan
pengajian bulanan masyarakat sekitar dan santri dari kalangan pemuda
kampung Sukamanah dengan menggunakan bangunan Mesjid dan Asrama pusaka
yang telah diperbaiki alakadarnya dengan gotong royong masyarakat
Sukamanah. Hari bert <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ambah hari
mulailah berdatangan santri-santri dari luar daerah yang sekalipun
tidak terlalu banyak jumlahnya namun bisa menampakkan gairah hidup
kembali Pesantren ini.</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Pada tahun 1956 Pimpinan Pesantren Sukahideng -Sukamanah dan tokoh-tokoh lainnya sepakat untuk<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>mendirikan
Madrasah Ibtidaiyah Sukahideng, kemudian SMP Al Islah di Sukahideng,
dan pada tanggal 17 Agustus 1959 berdirilah Yayasan KH.Zainal Musthafa
dengan Akte Notaris No.8 yang diperbaharui dengan Akte Notaris No.10
tahun 1999 <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Yayasan ini
bertujuan untuk melanjutkan perjuangan Pahlawan Nasional KH. Zainal
Musthafa dalam rangka memartabatkan Kalimat atau Agama Alloh<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>melalui Pendidikan dan Pengajaran. </strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Di
samping kedua Pesantren Sukahideng-Sukamanah yang lebih awal berdiri
dari pada Yayasan KH. Zainal Musthafa Sukamanah, Yayasan ini mulai
mendirikan lembaga-lembaga formal di lingkungan kedua Pesantren
tersebut, MI dan SMP yang sudah ada namanya dilengkapi menjadi Madrasah
Ibtidaiyah KH. Zainal Musthafa Sukahideng dan SMP KH. Zainal Musthafa
Sukamanah. Kemudian SMA KH. Zainal Musthafa Sukamanah dan terus
berkembang dengan didirikannya Pendidikan Guru Agama (PGA) 4 tahun, PGA 6
tahun, dan selanjutnya menjadi PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri)
Sukamanah dan dikembangkan lagi menjadi MTsN Sukamanah dan MAN
Sukamanah, sementara SMP dan SMA KH. Zainal Musthafa Sukamanah tetap
berdiri sampai sekarang, begitu pula Madrasah Diniyah, TKA/TPA <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan lembaga pelayanan masyarakat meliputi Kopontren dan Poskestren.</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Pesantren
Sukamanah semakin bertambah jumlah santrinya dengan berdirinya
sekolah-sekolah tersebut di lingkungannya. Hal ini menuntut pembenahan,
penyempurnaan dan penyesuaian dalam sistim dan metode pendidikan dan
pengajaran Pesantren dengan tetap memelihara kekhasannya, begitu pula
asrama untuk tempat tinggal santri putra putri dan tempat pengajian. </strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Alhamdulillah
berkat Karunia Alloh dan PertolonganNya, KH. Muh. Fuad Muhsin dengan
penuh semangat mencurahkan segala perhatian dan kemampuannya untuk
menghidupkan Ajaran Alloh melalui Pesantren ini. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Saat
itu tenaga Pendidik yang membantu beliau masih sangat kurang, beliau
mengajar siang dan malam di Pesantren mulai ba’da subuh di samping
beliau juga salah seorang Guru di Sekolah (PGAN), sementara kebutuhan
bangunan juga harus segera diperahatikannya. Alhamdulillah<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>secara
bertahap dengan gotongroyong masyarakat Sukamanah dan para Santri,
Asrama Putri dibangun dengan kontruksi sederhana karena biaya yang
sangat terbatas. Asrama tersebut diberinya nama: Almuna dan Al Athif,
kemudian Faoqol Haodl karena memang di atas kolam. Adapun Asrama putra
dibangun sikitar tahun 1975 M <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dengan ukuran 30 x 8 M dua lantai dan setelah itu Asrama Pusaka dibangun kembali dengan ukuran<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>15
x 8 , dua lantai untuk tiga lokal ruang pengajian. Selanjutnya Masjid
Pusaka direnovasi pada tahun 1982 M dengan kontruksi semi permanen dan
kakak kandungnya KH. A. Wahab Muhsin Rohimahulloh memberi nama dengan <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Masjid
Jami Baitul Mujahidin. Dan pada tahun 1984 M dibangun Asrama putri
ukuran 23 x 10 M tiga lantai dengan kontruksi semi permanen dan diberi
nama Almuna. Bangunan-Bangunan tersebut di atas dibangun dengan biaya
sebagian besar dari Swadaya Masyarakat</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Pesantren
Sukamanah dengan kepemimpinannya mengalami kemajuan yang sangat
berarti, terutama setelah putra putrinya beranjak dewasa dan siap
membantunya, maka jumlah santripun semakin bertambah, bahkan siswa
lulusan SLA pun ada yang berminat tetap tinggal untuk meneruskan
pengajian dan kuliah. Sekalipun jumlahnya tidak banyak namun keberadaan
mereka sangat berarti untuk Pesantren, karena di samping ngaji mereka
juga diangkat sebagai Dewan Santri dan Staf <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Pengajar bila dipandang sudah mampu.</strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span style="color: #333399; font-family: arial;"><strong>Selanjutnya
KH. Muh. Fuad Muhsin bercita-cita dan berupaya agar Pesantren ini tetap
berdiri, dilanjutkan oleh putra putrinya. Pada usia yang dirasakannya
sudah tua beliau bermaksud membingbing dan memberikan tanggung jawab
penuh, maka pada bulan Januari 1998 M<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kepemimpinan Pesantren ini diserahkan kepada putra sulungnya KH. Drs. A. Thohir Fuad.</strong></span></span></span></span></div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-90848844422508951892012-03-03T07:19:00.000-08:002012-03-03T07:19:11.317-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicwABdQPuS9rbPKPxqOEoinirmV_8LPQPo5vI2gLTGQ_drTiIMy1gJGqXmCIQDyGn0w2wU4r3LVNej9xoClG2JHM5qd-971cZ9aigDPqUQKugjnZL72YC5Mjcb3NAvTqZGcqYoTQt4gdw/s1600/l.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="239" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicwABdQPuS9rbPKPxqOEoinirmV_8LPQPo5vI2gLTGQ_drTiIMy1gJGqXmCIQDyGn0w2wU4r3LVNej9xoClG2JHM5qd-971cZ9aigDPqUQKugjnZL72YC5Mjcb3NAvTqZGcqYoTQt4gdw/s320/l.jpeg" width="320" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><strong><span style="font-family: arial;"><span style="color: #333399;">Sejarah
Pesantren - Pada masa Negara Republik Indonesia masih dalam cengkraman
penjajah Belanda dan Jepang, KH. Zainal Mustahafa Rahimahulloh pada
tahun 1927 M mendirikan Pondok Persantren di Kampung Cikembang dengan
Nama Pondok Pesantren Sukamanah (nama kampung tersebut berubah sesuai
dengan nama Pesantren yang beliau dirikan) di atas tanah wakaf dan hibah
untuk rumah, mesjid dan bekal hidup dari seorang janda dermawan
Almarhumah waAlmagfur laha Hj. Siti Juariah. </span></span></strong></span></span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span><strong><span style="color: #333399;"><span style="font-family: arial;">Dengan
berbekal Ijazah Sekolah Rakyat dan ilmu-ilmu yang diraihnya dari
beberapa Pesantren selama 17 tahun bersama kakak misannya KH. Zainal
Muhsin Rohimahulloh (Pendiri Pesantren Sukahideng tahun <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>1922
M dengan tanah wakap dan hibah dari seorang janda dermawan yang sama),
beliau memimpin Pesantren ini selama kurang lebih 17 tahun. Dengan
tekun, tulus dan penuh semangat beliau mendidik dan mengajar para
santrinya. Saat itu jumlah santri yang diasramakan dalam 6 asrama
sekitar 600 orang dan yang tidak diasramakan jumlahnya lebih banyak. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Dalam
tempo belasan tahun tersebut beliau berhasil mencetak para santrinya
berilmu dan beramal, mandiri dan sanggup menyebarluaskan ilmu yang telah
dimilikinya di berbagai tempat dan kampung halamannya.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></span></strong></span></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: 13.0pt; text-align: justify; text-justify: kashida; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span lang="EN-US"><span style="font-size: x-small;"><span><span><strong><span style="color: #333399;"><span style="font-family: arial;">Ketenangan
dan ketentraman Pesantren Sukamanah ini menjadi terganggu dengan
tantangan dan kecongkakan Penjajah Jepang yang biadab dan menindas
Bangsa Indonesia. Hal ini membangkitkan semangat Jihad dan keberanian
KH. Zainal Musthafa beserta para Santrinya untuk melawan dengan segala
kemampuan dan kekuatan yang dimilikinya saat itu; hanya dengan pedang
bambu dan bambu runcing yang ditajamkan dengan keyakinan dan
ketergantungan penuh kepada Alloh Yang Maha Kuasa terjadilah pertempuran
sengit pada tanggal 1 Rabi’ul Awal 1363 H /25 Pebruari 1944 M ba’da
jumat.Gugur di medan tempur dari pihak Sukamanah sebagai Syuhada
sebanyak 86 orang.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"><br /></span></span></span></strong></span></span></span></span></div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-77384874115749150962012-03-03T07:17:00.001-08:002012-03-03T07:17:48.255-08:00sejarah pesantreen<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLUcgcBOcKr5qGVbfHOJmwza5F_jwmoViLUrTzthrytQI5LEcmakeaqJDQsrLLBJ1EBwL7V8GXj2H6qN4K0-CTxIb843f4A5IZlSCUiaqQpQ8uidU2Loq7nlyIoXKemK2FHNYkWr0cHZk/s1600/k.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLUcgcBOcKr5qGVbfHOJmwza5F_jwmoViLUrTzthrytQI5LEcmakeaqJDQsrLLBJ1EBwL7V8GXj2H6qN4K0-CTxIb843f4A5IZlSCUiaqQpQ8uidU2Loq7nlyIoXKemK2FHNYkWr0cHZk/s320/k.jpeg" width="320" /></a></div>
Pesantren represent “father” of Islamic education in Indonesia.
Pesantren borne by the awareness of dakwah Islamiyah (disseminating
Islam) obligation, or propagate and develop Islamic teaching, and at the
same time yielding the cadre of Moslem scholar or da’i. There are three
characteristics as main bases pesantren’s culture. First,
traditionalism, namely that pesantren salaf/traditional maintain the
classic books as core of education. Second, cultural resistance, namely
maintain the pesantren culture that exist for centuries and remain to
rely on the elementary teaching of Islam. Third, religious education,
namely pesantren constituted, activated, and instructed by worldview
which coming from the Islam teaching. This basic teaching is intertwines
with the social structure or social reality that experienced in
everyday life.<br />
<strong>Keywords: </strong>Pesantren, pesantren’s historical context, Islamic education, curriculum.<br />
<strong>Pendahuluan<br />
</strong><br />
Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah “tempat belajar para
santri”, sedangkan pondok berarti “rumah atau tempat tinggal sederhana
yang terbuat dari bambu”. Di samping itu, “pondok” mungkin juga berasal
dari bahasa Arab “fanduk” yang berarti “hotel atau asrama”. Ada beberapa
istilah yang ditemukan dan sering digunakan untuk menunjuk jenis
pendidikan Islam tradisional khas Indonesia atau yang lebih terkenal
dengan sebutan pesantren. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura, umumnya
dipergunakan istilah pesantren atau pondok,1 di Aceh dikenal dengan
istilah dayah atau rangkung atau meunasah, sedangkan di Minangkabau
disebut surau.<br />
Adapun pengertian secara terminologi, dapat dikemukakan beberapa
pendapat yang mengarah pada definisi pesantren. Abdurrahman Wahid,
memaknai pesantren secara teknis, a place where santri (student) live,
sedangkan Abdurrahman Mas’oed menulis, the word pesantren stems from
“santri” which means one who seeks Islamic knowledge. Usually the word
pesantren refers to a place where the santri devotes most of his or her
time to live in and acquire knowledge. Kata pesantren berasal dari
“santri” yang berarti orang yang mencari pengetahuan Islam, yang pada
umumnya kata pesantren mengacu pada suatu tempat, di mana santri
menghabiskan kebanyakan dari waktunya untuk tinggal dan memperoleh
pengetahuan.jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-83286139620672964412012-03-03T07:15:00.001-08:002012-03-03T07:15:26.705-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWfEt-8YTIw8zHAos-ue7oRXle2Cr1015GeMTLAR1QwOOIBizjYiexq_f3RzTdh7AwkeZ9GTWaBhJa4gUhg4ImTLwKNBV8au7ALhtevh2zlp6-Q6hl8IaihyucaWgWC4NZTglp6S4VpAg/s1600/j.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="253" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWfEt-8YTIw8zHAos-ue7oRXle2Cr1015GeMTLAR1QwOOIBizjYiexq_f3RzTdh7AwkeZ9GTWaBhJa4gUhg4ImTLwKNBV8au7ALhtevh2zlp6-Q6hl8IaihyucaWgWC4NZTglp6S4VpAg/s320/j.jpeg" width="320" /></a></div>
<h2 style="margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Penutup</span></span></h2>
<div class="MsoBodyText" style="margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga-lembaga pendidikan
Islam, khususnya pesantren telah banyak memberikan andil bagi bangsa
Indoneisa, baik dahulu maupun kini. Kehandalan pondok pesantren selama
berabad-abad, walau dengan segala kesederhanaannya masih menjadi harapan
umat Islam sebagai benteng satu-satunya bagi umat Islam dan
kelimiahannya. Karena dari sanalah lahir generasi-generasi yang
melanjutkan da’wah Islam. Tidak aneh bila ada anggapan bahwa para
orientalis mulai menggeluti sosiologi pesantren untuk mencari titik yang
dapat melemahkan kesinambungannya demi pengikisan Islam di Indonesia,
baik melaui cara halus maupun kasar.</span></span></div>
<div class="MsoBodyText" style="margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Walau</span><span style="font-size: x-small;">
bagaimana tangguhnya sebuah pesantren ia harus tetap belajar dengan
lingkungan sekitarnya sambil melestarikan identitas keislamannya. Sistem
<em>fiqih orientied</em> yang diterapkan pada masa Ampel misalnya, pada zaman kini dirasa kurang berhasil melahirkan alumni yang <em>iltizam </em>dengan
agamanya, terbukti adanya sebagian santri setelah lulus dari
pesantrennya kurang mengamalkan ajaran agamanya. Karena sekeluarnya dari
almamater, dalam jiwanya merasa telah bebas dari segala peraturan dan
tata tertib pesantren, padahal sebenarnya sebagian besar tata tertib itu
adalah bagian dari ajaran Islam, seperti berjilbab, sholat berjamaah,
membaca al-Quran, menjauhi yang haram dan syubhat, melakukan hal yang
sunah dan lain sebagainya.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Oleh</span><span style="font-size: x-small;">
karena itu perlu adanya upaya memberi materi Islam secara kaffah, kamil
dan mutakamil. Sehingga pemahaman dan sikapnya terhadap Islam pun
bersifat komprehensif, dan tidak sepenggal-penggal.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Keanekaragaman</span><span style="font-size: x-small;">
lembaga pendidikan Islam merupakan khazanah yang perlu dilestarikan.
Setiap lembaga mempunyai ciri khas dan orientasi masing-masing, namun
demikian harus ada satu komitmen, yaitu memberi pemahaman Islam secara
kaffah demi<em> izzul Islam wal muslimin</em>. Wallahu’alam</span></span></div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3001120455570718073.post-66513715567816114392012-03-03T07:14:00.000-08:002012-03-03T07:14:10.868-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1kX-wxaiPLvATRgpVv6ODziqKipglGopZIyy7K6teU0ZAIogh1s90KuKKVRtH9godqOXtTuOPEkhYrghQxjREqU1vW69deu8HamEZHVQQPWWqPN0zqwMa6euCM7cYiIjq2sbsBfN_GlQ/s1600/i.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1kX-wxaiPLvATRgpVv6ODziqKipglGopZIyy7K6teU0ZAIogh1s90KuKKVRtH9godqOXtTuOPEkhYrghQxjREqU1vW69deu8HamEZHVQQPWWqPN0zqwMa6euCM7cYiIjq2sbsBfN_GlQ/s320/i.jpeg" width="320" /></a></div>
<h2 style="margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Pendidikan Islam Alternatif</span></span></h2>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Beberpa
studi empiris tentang pendidikan Islam di Indoensia menyimpulkan masih
terdapatnya beberapa kelemahan. Karena itu kini banyak ditemukan
beberapa lembaga pendidikan alternatif yang mengakomodir berbagai
tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Sekolah-sekolah unggulan, SMP Plus,
SMU Terpadu yang kini banyak berdiri merupakan respon dari fenomena di
atas. Tidak jarang kini ditemukan SMP atau SMU yang berasrama seperti
halnya pondok pesantren. Dipergunakannya nama “SMP” dan “SMU” di atas
hanya lebih karena dorongan kebutuhan market (pasar). Sebab, nama pondok
pesantren pada sebagian masyarakat masih dianggap kolot dan ketinggalan
zaman.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Bentuk
pendidikan ini dilengkapi dengan kurikulum yang tidak kalah dengan yang
terdapat pada pesantren dan sekolah umum. Terbukti adanya sejumlah
sekolah ini yang melahirkan “Huffadz” (penghafal al-Quran) padahal lahir
dari sebuah SMP atau SMA.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Di</span><span style="font-size: x-small;">
sisi lain, bentuk lembaga ini merindukan pudarnya dikotomi antara ilmu
agama dan ilmu umum agar integritas keduanya berjalan bersama-sama
sebagaimana yang pernah ditemukan dunia Islam masa silam. Inilah mungkin
yang pernah diungkapkan oleh KH. Zainuddin MZ sebagai “Hati Mekkah,
Otak Jerman”. Walaupun semboyan ini tidak seluruhnya benar. Soalnya,
pendidikan Islam harus bersemboyan “Hati, Otak dan jiwa harus Islami”,
dan ini telah terbukti dengan lahirnya ilmuwan-ilmuuwan Islam di zaman
keemasan.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Kegiatan</span><span style="font-size: x-small;">
belajar-mengajar di lembaga ini sama dengan pesantren, Ia juga
mempunyai nilai plus yang tidak didapatkan di sekolah umum biasa. Untuk
menghasilkan alumi yang handal, lembaga ini menyaring calon siswanya
dengan ujian masuk yang ketat. Kemampuan IQ dan intelejensi menjadi
prioritas dalam menerima para siswa. Fasilitas yang memadai menjadi daya
tarik minat masyarakat walau harus membayar dengan harga tinggi. Hal
ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bahkan sebagian
lapisan masyarakat merasa bangga dengan bayaran tinggi karena sesuai
dengan mutu dan fasilitas.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; text-align: justify; text-indent: 21pt; text-kashida: 0%; unicode-bidi: embed;">
<span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: x-small;">Apakah</span><span style="font-size: x-small;"> bentuk pendidikan ini telah berhasil dan dianggap sukses?.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Belum
tentu, selain belum lahirnya para alumni model ini, sistem pendidikan
akan terus berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zaman.
Bahkan kemungkinan bentuk terakhir ini tidak mampu berjalan selama kurun
satu atau dua dasawarsa ke depan.</span></span></div>jaki iskandarhttp://www.blogger.com/profile/09921838262066414055noreply@blogger.com0