annadofatul minal iman
artinya:
kebersihan adalah sebagian dari iman
maka barang siapa yg suka membersihkan apa saja maka kta akn mendapatkn pahala
8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1.
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan
realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal
dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar
(setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp
75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5
%
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika
semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu
sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih
dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada
harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati
sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha
yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen,
taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian
dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal,
hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan
akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya
dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil
pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat
perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya
dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai
berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha
perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan
aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2.
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang
dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan
demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan
modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau
10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
Catatan
:Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non
muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau
keuntungan dari pegawai non muslim
Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
1.
Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti tersebut
diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri
2. Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i).
3.
Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan pokok
atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang tidak
berbuah.
e. Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai
ekonomis seperti emas, perak, timah,
tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut
adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara,
ambar, marjan, dll.
f. Rikaz/ Barang temuan
Rikaz adalah
harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku
sebagai pemiliknya.
3. Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi
pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
wiraswasta, dll.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah
keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian
hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat
maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab
zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan
buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat
profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran
zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am :
141 ).
Contoh perhitungan:
§ Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4. Zakat Uang Simpanan
Uang
simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah
terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr
emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ).
Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
2. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
b. Emas Dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu
itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya,
termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan
besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang digunakan, asal tidak
berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c. Barang Perniagaan/Perdagangan
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%
Barang
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll.
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras
dengan modal sebesar Rp 2 jt dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada
bulan February 2004 ia harus menghitung seluruh aset jualbelinya (modal
dan labanya). Jika misalnya menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah
mencapai nishab (nilainya telah melebihi harga emas murni 85 gr) dan
harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika
ternyata ia merugi dan kemudian asetnya menjadi kurang dari nilai emas
85 gr maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi
nishab.
Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil Pertanian
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ
مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
“Bahwa Rasulullah
mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka tentang agama. Maka
mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini
: gandum, padi, kurma dan anggur kering.” (Diriwayatkan oleh
Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan perawinya dapat dipercaya
dan hadist ini muttashil)
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud
hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa
sayur-mayur. Maka kata Musa bin Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya,
karena Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada
sayur-sayuran.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini
mursal dan kuat).
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah
2.
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib
dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.
Besarnya
zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan
yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu,
kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab
Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang
lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan:
Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan
oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran
fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
1. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah
2.
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib
dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.
Besarnya
zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan
yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu,
kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab
Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang
lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan:
Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan
oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran
fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
1. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :
1. Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya,
seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2.
Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu
tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak,
barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1.
Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun, dan
bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah
hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka
hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu.
Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2. Perhitungannya
dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak
peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl
seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah
tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali
menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun
tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat
sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis
yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih
dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika
sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap
perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan
memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila
diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia
atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku
menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia
atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)