2. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
b. Emas Dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu
itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya,
termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan
besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang digunakan, asal tidak
berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c. Barang Perniagaan/Perdagangan
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%
Barang
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll.
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras
dengan modal sebesar Rp 2 jt dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada
bulan February 2004 ia harus menghitung seluruh aset jualbelinya (modal
dan labanya). Jika misalnya menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah
mencapai nishab (nilainya telah melebihi harga emas murni 85 gr) dan
harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika
ternyata ia merugi dan kemudian asetnya menjadi kurang dari nilai emas
85 gr maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi
nishab.
Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil Pertanian
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ
مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
“Bahwa Rasulullah
mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka tentang agama. Maka
mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini
: gandum, padi, kurma dan anggur kering.” (Diriwayatkan oleh
Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan perawinya dapat dipercaya
dan hadist ini muttashil)
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud
hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa
sayur-mayur. Maka kata Musa bin Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya,
karena Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada
sayur-sayuran.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini
mursal dan kuat).
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar