Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib
dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau
yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak
mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal
untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar
seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap
mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari
kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
- Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar