Diposting oleh
jaki iskandar
di
01.19
1. Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya,
seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2.
Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu
tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak,
barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1.
Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun, dan
bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah
hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka
hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu.
Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2. Perhitungannya
dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak
peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl
seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah
tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali
menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun
tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat
sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis
yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih
dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika
sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap
perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan
memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila
diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia
atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku
menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia
atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar