Diposting oleh
jaki iskandar
di
01.24
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
1.
Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti tersebut
diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri
2. Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i).
3.
Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan pokok
atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang tidak
berbuah.
e. Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai
ekonomis seperti emas, perak, timah,
tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut
adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara,
ambar, marjan, dll.
f. Rikaz/ Barang temuan
Rikaz adalah
harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku
sebagai pemiliknya.
3. Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi
pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
wiraswasta, dll.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah
keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian
hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat
maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab
zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan
buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat
profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran
zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am :
141 ).
Contoh perhitungan:
§ Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4. Zakat Uang Simpanan
Uang
simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah
terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr
emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ).
Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar