8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1.
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan
realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal
dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar
(setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp
75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5
%
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika
semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu
sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih
dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada
harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati
sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha
yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen,
taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian
dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal,
hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan
akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya
dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil
pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat
perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya
dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai
berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha
perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan
aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2.
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang
dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan
demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan
modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau
10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
Catatan
:Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non
muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau
keuntungan dari pegawai non muslim
Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar