Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban
zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena
perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan
termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan
wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Imam Ahmad, Imam
Asy-Syafi'i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim serta banyak ulama lainnya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.
Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dari perhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan hadits-hadits yang diperdebatkan.
Sumber Artikel: Hukum Zakat Perhiasan, MediaMuslim.INFO
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.
Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dari perhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan hadits-hadits yang diperdebatkan.
Sumber Artikel: Hukum Zakat Perhiasan, MediaMuslim.INFO
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar