Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan
adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan
untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan
baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :- Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
- Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
Perhitungan Zakat
Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:- Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Perhitungan untuk perusahaan jasa
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
- Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Pranala luar dan referensi
- Panduan Zakat Pos Keadilan Peduli Ummat
- Panduan Zakat Perdagangan Rumah Zakat Indonesia
- Syariah Online, tanya jawab seputar zakat perusahaan
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar