HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1. Zakat merupakan salah satu
kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’ bahkan Al Qur’an
sering memasangkannya atau mensejajarkannya dengan shalat (aqimishholah
wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ia
mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia dinyatakan telah keluar dari
agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw
wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan
beberapa orang yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin
Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang
itu pdahal Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi
manusia sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan
jiwanya terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya
dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah!
Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan
zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta.
Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu
mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi
karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah
telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui
itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)
2. Seseorang yang
tidak mengingkari wajibnya menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk
mengeluarkannya maka ia memikul dosa disebabkan keengganan itu tanpa
mengeluarkannya dari Agama Islam. Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya
mengambil zakat itu secara paksa dan menjatuhkan ta’zir.
3.
Seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ketidaktahuannya tentang
hukum itu maka ia dimaafkan dan ia diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk
mengetahui kewajiban-kewajibannya itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang merdeka yang memiliki satu
nishab (batas minimum terkena zakat) dari salah satu jenis harta yang
wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar